Terms And Conditions Terms and conditions of delivery SWI Logistics

PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN PT. SENTRA WORLD INDONESIA

Dengan ada pencantuman tanda tangan di airwaybill / connote pada saat serah terima kirimana
maka pengguna jasa pengiriman PT. SENTRA WORLD INDONESIA dianggap telah menerima
dan menyetujui persyaratan-persyaratan sebagai mana tersebut dibawah ini :

  1. Barang /dokumen yang dikirim akan menjadi tanggungjawab PT. SENTRA WORLD INDONESIA, apabila pihak PENGIRIM telah melunasi semua biaya pengiriman dan memiliki bukti tanda terima (asli) dari pihak PT. SENTRA WORLD INDONESIA
  2. Barang-barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut
    1. Uang tunai, Surat-surat berharga(cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, BL, L/C, credit card dan sejenisnya)
    2. Perhiasan, batu-batu berharga (jewellery)
    3. Barang yang mudah meledak, beracun, atau dapat merusak barang-barang lainnya(prohibite / corrosive / explosive item)
    4. Barang yang menimbulkan bau secara tajam
    5. Narkotika, ganja, minuman keras, dan obat-obat terlarang sejeninya
    6. Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaaan, SARA dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum
    7. Barang berupa makhluk hidup seperti hewan, tumbuh-tumbuhan ilegal atau yang di lindungi
  3. PT. SENTRA WORLD INDONESIA tidak melakukan pemerikasaan isi kiriman , sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi kiriman dan pernyataan yang tertulis pada Airwaybill / Connote yang dapat mengakibatkan pelanggaran hukum maka pihak pengirim bertanggungjawab sepenuhnya tanpa melibatkan PT. SENTRA WORLD INDONESIA atas pelanggaran hukum terjadi. Namun demikian apabila ada barang/dokumen yang dicurigai, maka PT. SENTRA WORLD INDONESIA berhak melakukan pemerikasaan atas barang dan dokuemn tersebut.
  4. Pihak PT. SENTRA WORLD INDONESIA tidak bertanggungjawab atas hal-hal sebagai berikut :
    1. Resiko teknis yang terjadi selama dalam pengakutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti : Tv, Kulkas, Komputer, Disket, Video, Mesin cuci dan barang-barang elektronik sejenis lainnya
    2. Penahanan / penyitaan serta pemusnahan terhadap barang /dokumen yang lakukan oleh instansi pemerintahan yang berwenang seperti : Bea Cukai, Karantina, Kepolisian dan instansi lainnya baik dalam wilayah hukun Indonesia maupun dinegara tujuan sebagai akibat hukum dari keadaan jenis barang / dokumen yang bersangkutan
    3. Kerusakan atau kehilangan barang/dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru-hara, perang(force majeure) serat pencurian , perampokan dan pembajakan
    4. Kebocoran, Kerusakan, termasuk pembusukan jenis kiriman yang berupa : barang cair, pecah belah makanan/buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, dll
    5. Kehilangan atau jerusakan barang atau dokumen yang diakibatkan ketidaksempurnaan pembungkusan yang tidak sesuai dengan standart ketentuan pembungkusan yang berlaku
    6. Semua bentuk kerugian tidak langsung yang diakibatkan oleh keterlambatan, kehilangan dan kerusakan barang/dokumen
    1. Untuk kiriman yang bernilai atau beresiko tinggi atau mudah pecah/rusak (alat kedokteran / elektronik, handphone, pecah belah , dll) agar diasuransikan oleh pihak PENGIRIM atau menggunakan asuransi yang telah disediakan oleh PT. SENTRA WORLD INDONESIA
    2. Bilamana terjadi kehilangan atau kekurangan atas barang/dokumen yang dikirim tanpa pelindungan asuransi dan disebabkan karena kelalaian PT. SENTRA WORLD INDONESIA , maka pihak PT. SENTRA WORLD INDONESIA akan melakukan penggantian maksimum 10 kali biaya pengiriman barang/dokumen yang hilang atau maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan melihat nilai yang terendah
    3. Tuntutan penggantian kerugian hanya dapat diselesaikan di kantor PT. SENTRA WORLD INDONESIA kota asal pengiriman disertai dengan surat tuntutan dari pemilik barang. Airwaybill/Connote asli dan lampiran lain diperlukan
  5. Batas waktu tuntutan selambat-lambatnya diterima 14 (empat belas) hari kalendar dari tanggal yang tertera dalam airwaybill/connote pengiriman
  6. Kiriman dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan sah secara hukum, apabila penerima telah menanda tangain tanda bukti pengiriman. Dengan demikian segala macam tuntutan yang dilakukan setelah penyerahan / penandatangan barang kiriman tidak lagi menjadi tanggungjawab PT. SENTRA WORLD INDONESIA
  7. Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka pihak PT. SENTRA WORLD INDONESIA berhak menggunakan transportasi laut, sungai atau darat untuk melaksanakan pengiriman barang/dokumen ke kota-kota tujuan
  8. Jumlah nilai tuntutan penggantian atau kerugian tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari PT. SENTRA WORLD INDONESIA
  9. Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan PT. SENTRA WORLD INDONESIA yang telah ditera, berat diukur dengan dua pendekatan yaitu berdasarkan timbangan (actual weight) dan berdasarkan dimensi atau volume barang, dimana berat terbesar dianggap sebagai berat yang disetujui. Rumus berat dimensi/volumetrik adalah : PxLxT (cm) 6000