Bogor -
Polisi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan
Puncak, Bogor, selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Truk tambang dan
galian dilarang melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl Raya
Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.
"Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024,
pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu
setempat," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntara dalam
keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu
setempat," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntara dalam
keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Rizky merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya, yakni
mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta
tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut
hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut
bahan bangunan.
mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta
tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut
hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut
bahan bangunan.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang
dikembalikan atau tetap dibolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM
atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu,
keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.
dikembalikan atau tetap dibolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM
atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu,
keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.
"Pembatasan operasional berlaku di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan nontol
Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi," kata Rizky.
Terpisah, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menambahkan,
pembatasan operasional truk dilakukan sebagai upaya memperlancar arus
lalulintas selama mudik dan libur Lebaran 2024.
"Fungsinya adalah untuk mengurangi beban jalan arus kendaraan yang
melintas di ruas Tol Jagorawi, agar tidak begitu banyak. Sehingga arus mudik
baik arah Sukabumi maupun arah Jakarta tidak terganggu," kata Ardian.
melintas di ruas Tol Jagorawi, agar tidak begitu banyak. Sehingga arus mudik
baik arah Sukabumi maupun arah Jakarta tidak terganggu," kata Ardian.
Ardian mengatakan, larangan operasional truk besar di Jl Raya Puncak memang
sudah diberlakukan sejak lama. Aturan ini berlaku setiap hari.
sudah diberlakukan sejak lama. Aturan ini berlaku setiap hari.
"Kemudian kenapa juga diberlakukan di jalur arteri Jl Raya Jakarta-Bogor,
Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi, ini juga agar pada saat arus mudik, kendaraan
roda dua tidak terganggu mobilitasnya," imbuhnya.
Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi, ini juga agar pada saat arus mudik, kendaraan
roda dua tidak terganggu mobilitasnya," imbuhnya.
sumber :
https://news.detik.com/berita/d-7254257/catat-truk-barang-dilarang-melintas-puncak-tol-bocimi-saat-arus-mudik