Jakarta - IKD atau Identitas Kependudukan Digital sebagai identitas yang berbasis digital merupakan inovasi untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Masyarakat dianjurkan untuk segera mengaktivasikan IKD mengingat keterbatasan persediaan blanko e-KTP.
Penerapan IKD ini resmi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD dapat mempermudah masyarakat karena tak lagi harus membawa KTP kemana-mana. Selain itu didalam aplikasi tersebut terdapat fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan lainnya.
Lantas apa tujuan, fungsi dan cara mengativasikan IKD?
Tujuan IKD :
Berdasarkan peraturan diatas, dalam pasal 14 tujuan IKD diterapkan untuk sebagai berikut :
1. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses digitalisasi data kependudukan.
2. Meningkatkan penggunaan digitalisasi data kependudukan untuk masyarakat.
3. Memudahkan dan mempercepat transaksi layanan publik maupun privat secara digital.
4. Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Fungsi IKD :
Pembuktian Identitas
IKD dapat menegaskan bahwa individu yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan data yang terdaftar dan diakui.
Penerapan IKD ini resmi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD dapat mempermudah masyarakat karena tak lagi harus membawa KTP kemana-mana. Selain itu didalam aplikasi tersebut terdapat fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan lainnya.
Lantas apa tujuan, fungsi dan cara mengativasikan IKD?
Tujuan IKD :
Berdasarkan peraturan diatas, dalam pasal 14 tujuan IKD diterapkan untuk sebagai berikut :
1. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses digitalisasi data kependudukan.
2. Meningkatkan penggunaan digitalisasi data kependudukan untuk masyarakat.
3. Memudahkan dan mempercepat transaksi layanan publik maupun privat secara digital.
4. Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Fungsi IKD :
Pembuktian Identitas
IKD dapat menegaskan bahwa individu yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan data yang terdaftar dan diakui.
Otentikasi Identitas
IKD dapat memverifikasi identitas penduduk yang menggunakan layanan digital melalui autentikasi dua faktor, dengan membandingkan informasi dalam database dengan data diri individu (seperti wajah, sidik jari, dan lainnya).
Otorisasi Identitas
IKD dapat memberikan izin akses layanan digital dengan memastikan bahwa pengguna layanan adalah orang yang bersangkutan.
Cara Aktivasi IKD:
1. Siapkan smartphone lalu unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital via PlayStore atau AppStore.
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone.
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'.
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
8. Aktivasi IKD telah selesai.
sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7634227/ikd-bakal-gantikan-ktp-ini-tujuan-fungsi-dan-cara-aktivasinya